Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang Pembubaran Daerah Bone dan Pembentukan Daerah Bone, Daerah Wajo dan Daerah Soppeng

Juga dikenal sebagai: UUDrt 4/1957 · UUDrt No. 4 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 4 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 1957Tanggal Penetapan:16 Januari 1957
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPembubaran Daerah Bone dan Pembentukan Daerah Bone, Daerah Wajo dan Daerah Soppeng
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Januari 1957
Tanggal Penetapan16 Januari 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1952 (Lembaran Negara No. 48 tahun 1952) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1953 (Lembaran Negara No. 2 tahun 1953). Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang Darurat ini dibentuk untuk membubarkan Daerah Bone dan membentuk daerah otonom baru yaitu Daerah Bone, Wajo, dan Soppeng. Hal ini dilakukan untuk memenuhi keinginan rakyat dan memperbaiki jalannya pemerintahan daerah di Sulawesi Selatan, sambil menunggu berlakunya undang-undang pemerintahan daerah yang berlaku secara nasional.

Ketentuan Substansial

Undang-undang ini menetapkan pembentukan tiga daerah otonom baru yang setingkat dengan kabupaten, yaitu Bone, Wajo, dan Soppeng. Masing-masing daerah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan jumlah anggota yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Daerah-daerah ini diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk dalam bidang kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, kehutanan, kehewanan, perikanan, pendidikan, dan sosial. Pemerintah Daerah juga memiliki kewenangan dalam urusan lalu lintas jalan, penguburan mayat, dan legalisasi. Selain itu, daerah-daerah ini harus mengikuti petunjuk dari Pemerintah Pusat dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

1. Apabila sesudah mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini dalam waktu yang singkat penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masih belum dapat dilaksanakan menurut Undang-undang pemilihan anggota DPRD yang berlaku untuk seluruh Indonesia, maka untuk secepat-cepatnya dapat mengatasi kekosongan pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pertama dibentuk menurut Undang-undang No. 14 tahun 1956 (Lembaran Negara No. 30 tahun 1956). 2. Menanti tersusunnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud di atas maka untuk sementara waktu segala tugas kewajiban pemerintahan Daerah dijalankan menurut Undang-undang No. 10 tahun 1956. 3. Urusan-urusan Swapraja Bone, Wajo dan Soppeng yang masih dijalankan oleh Swapraja-swapraja tersebut dan yang sesudah mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini tidak lagi termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah Bone, Daerah Wajo dan Daerah Soppeng dan tidak telah dijalankan oleh instansi-instansi Pemerintah Pusat, untuk sementara waktu sampai diadakan ketentuan lain, dijalankan terus oleh Pemerintah Daerah masing-masing yang bersangkutan. 4. Kepala Daerah Bone dan Soppeng yang pertama pada waktu mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini diangkat oleh Menteri Dalam Negeri. 5. Pegawai-pegawai Swapraja-swapraja Bone, Wajo dan Soppeng yang hingga pada waktu mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini masih menjalankan tugas pemerintahan di dalam wilayah Swapraja-swapraja tersebut dan tidak telah diangkat menjadi Pegawai Negeri, menjadi Pegawai Daerah masing-masing yang bersangkutan. 6. Barang-barang milik bekas Bone yang dibutuhkan oleh Daerah yang yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas kewajibannya, bagitu pula segala penghasilan dan beban-beban serta hak-hak dan kewajiban bekas Daerah Bone itu diserahkan kepada Daerah yang bersangkutan dan karenanya dalam hal ini untuk selanjutnya pemerintah Daerah masing-masing wajib dan harus membayar segala tagihan-tagihan yang oleh pemerintah Daerah Bone dahulu belum dapat dilunasi. 7. Peraturan-peraturan "Reglementen en keuren van politic" begitu pula peraturan-peraturan Swapraja-swapraja Bone, Wajo dan Soppeng yang masih berlaku, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur-hal-hal yang menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Darurat ini termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, sesudah mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai peraturan Daerah yang bersangkutan dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh pemerintah Daerah.

(-)