Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: PERPRES 76/2013 · PERPRES No. 76 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2013Tanggal Penetapan:6 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 2013
Tanggal Penetapan06 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, wajar, dan adil.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pengelola pengaduan yang kompeten. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyediaan sarana pengaduan, mekanisme pengelolaan pengaduan, dan pelaporan serta evaluasi pengaduan. Penyelenggara wajib menyediakan formulir pengaduan, kotak pengaduan, dan media elektronik untuk pengaduan. Pengelola pengaduan harus berasal dari lingkungan penyelenggara dan memiliki kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan. Penyelenggara juga diwajibkan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pengelolaan pengaduan secara berkala.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, penyelenggara wajib menyediakan sarana pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, serta menetapkan pengelola pengaduan pelayanan publik. 2. Menteri menyusun road map penerapan sistem pengelolaan pengaduan nasional.

(-)