di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 11/2023 · Perda Kota Tangerang No. 11 Tahun 2023 · Perda Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Kota Tangerang. Latar belakangnya adalah pentingnya pengamalan Pancasila, pembinaan kerukunan, dan toleransi masyarakat yang majemuk. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat dan aparatur sipil negara, mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, memperkuat tujuan pengaturan Kota Tangerang berbasis kearifan lokal, menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa, mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat, serta menumbuhkembangkan budaya taat hukum dan kesadaran hukum yang tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang ditujukan kepada siswa, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, aparatur sipil negara, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat. Pendidikan ini diselenggarakan melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, pendidikan, pemuda, olahraga, pendidikan dan pelatihan, serta kebudayaan bertanggung jawab untuk melaksanakan pendidikan ini. Pemerintah Kota Tangerang membentuk Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) yang bertugas menyelenggarakan PWK, menyusun uraian tugas kepengurusan, melaksanakan pertemuan rutin, melaksanakan kegiatan berdasarkan program kerja, memberikan konsultasi dan koordinasi, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Wali Kota.
Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan meliputi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, dan muatan lokal. Peran serta masyarakat diatur dalam peraturan ini, termasuk partisipasi aktif, dukungan pelaksanaan, dan peningkatan kemampuan serta fasilitas. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada masyarakat atas peran serta mereka. Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan ini, yang secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk instansi vertikal, pemerintah daerah lain, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, partai politik, masyarakat, dan dunia usaha. Pendanaan dapat bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.