Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 16/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2015Tanggal Penetapan:16 November 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku16 November 2015
Tanggal Penetapan16 November 2015
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan akses layanan, perluasan, dan pemerataan kesempatan memperoleh layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang bermutu bagi masyarakat Hulu Sungai Selatan. Tujuannya adalah meletakkan dasar perkembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional agar anak didik siap memasuki pendidikan lebih lanjut.

Penyelenggaraan PAUD menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kemenag, Badan Hukum Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, dan Satuan Pendidikan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan TK Negeri, penyediaan pengawas, pemberian bantuan biaya, peningkatan kualifikasi pendidik, sosialisasi kurikulum, penetapan standar kabupaten, pengawasan SNP, pemberian bantuan pembiayaan, dan koordinasi penerimaan bantuan.

Standar penyelenggaraan PAUD meliputi kriteria peserta didik (usia 0-6 tahun), lama pendidikan, standar pengelolaan (izin operasional, pengelola bertanggung jawab, program pengembangan, kurikulum standar, tempat aman dan nyaman, tenaga pendidik berkualitas), standar nasional pendidikan (tingkat pencapaian perkembangan anak, isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan), kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan (minimal Diploma IV/S1 bidang PAUD), serta hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan.

Pendirian TK Negeri ditetapkan oleh Bupati, sementara TPA, KB, TK Swasta, dan SPS harus mendapat izin operasional dari Dinas Pendidikan. Pembiayaan TK Negeri ditanggung Pemerintah Daerah, sedangkan TPA, KB, TK Swasta, dan SPS dibiayai oleh yayasan atau penyelenggara, dengan potensi bantuan dari pemerintah dan sumber lain yang sah.

Pengawasan dilakukan oleh Bupati melalui Dinas Pendidikan, melibatkan pengawas/penilik dan pihak terkait lainnya. Pembinaan meliputi peningkatan kompetensi tenaga pendidik, pengembangan kurikulum, pengelolaan proses belajar mengajar, perencanaan dan evaluasi, peningkatan sarana dan prasarana, serta pengelolaan administrasi dan keuangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah dan semua peraturan pelaksanaan lainnya tentang PAUD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Izin operasional penyelenggaraan PAUD yang telah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 3. Dalam hal izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) habis masa berlakunya, maka perpanjangan izin operasional harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)