Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pembentukan 5 (Lima) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur dan Aceh Utara dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh

Juga dikenal sebagai: PP 44/1999 · PP No. 44 Tahun 1999 · PP Nomor 44 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 1999Tanggal Penetapan:26 Mei 1999
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan 5 (Lima) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur dan Aceh Utara dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 1999
Tanggal Penetapan26 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk membentuk lima kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur dan Aceh Utara dalam Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan Kecamatan Pante Bidari, Kecamatan Juli, Kecamatan Cot Girek, Kecamatan Jangka, dan Kecamatan Pandrah. Setiap kecamatan baru ini dibentuk dari bagian wilayah kecamatan yang sudah ada sebelumnya, yaitu Kecamatan Simpang Ulim, Jeumpa, Lhoksukon, Peusangan, dan Jeunieb. Pembentukan ini juga menetapkan pusat pemerintahan masing-masing kecamatan baru. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa batas wilayah kecamatan dituangkan dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini. Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas desa/kelurahan dalam kecamatan yang baru dibentuk dapat dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh selama tidak mengubah batas wilayah kecamatan.

(-)

(-)