Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Penetapan Propinsi – Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Maluku, dan Irian Jaya Sebagai Daerah Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1978 · Keppres No. 7 Tahun 1978 · Keppres Nomor 7 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 1978Tanggal Penetapan:28 April 1978
Otonomi & Pemerintahan DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Propinsi – Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Maluku, dan Irian Jaya Sebagai Daerah Transmigrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 April 1978
Tanggal Penetapan28 April 1978
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa propinsi-propinsi Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Maluku, dan Irian Jaya dijadikan sebagai Daerah Transmigrasi. Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan sosial, ekonomi, dan pertahanan keamanan. Pelaksanaan penempatan transmigran di daerah-daerah tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)