Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 21/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 21/PERMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2018Tanggal Penetapan:14 Agustus 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku04 September 2018
Tanggal Penetapan14 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penghitungan Batas Sempadan Pantai berdasarkan tingkat Risiko Bencana. Tingkat Risiko Bencana ditentukan berdasarkan Indeks Ancaman dan Indeks Kerentanan terhadap bencana gempa, tsunami, badai, erosi atau abrasi, dan banjir dari laut. Indeks Ancaman terhadap bencana erosi atau abrasi dan banjir dari laut ditentukan melalui Pendekatan Praktis dan/atau Pendekatan Analitik atau Pendekatan Numerik. Indeks Kerentanan terhadap bencana erosi atau abrasi dan banjir dari laut ditentukan berdasarkan parameter Topografi, Biofisik, kebutuhan ekonomi dan budaya, dan/atau ketentuan lain. Lebar Sempadan Pantai dihitung berdasarkan perkalian antara Indeks Ancaman dan Indeks Kerentanan. Klasifikasi tingkat risiko dibagi menjadi kurang dari 4,33, antara 4,34 sampai 7,67, dan lebih dari 7,67, dengan lebar sempadan pantai minimal masing-masing 100m, 200m, dan 300m. Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis bencana, tingkat risiko ditentukan dari perhitungan jenis bencana yang memiliki tingkat risiko paling tinggi atau peta risiko bencana yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. Lebar Sempadan Pantai juga wajib menyesuaikan dengan batas akhir keberadaan Ekosistem pesisir ke arah darat, alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai, dan alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.

(-)

(-)