Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2000 tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 8/2000 · Perda Kabupaten Batanghari No. 8 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2000Tanggal Penetapan:29 Mei 2000
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku29 Mei 2000
Tanggal Penetapan29 Mei 2000
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 1981 tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah / Janji dan Pelantikan Kepala Desa (Lembaran Daerah Nomor 12 Tahun 1982 Seri D Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas organisasi Pemerintah Desa dan sumber daya manusia Kepala Desa. Ketentuan substansial mencakup: - **Hak Memilih dan Dipilih:** Syarat-syarat bagi penduduk desa untuk dapat memilih dan dipilih menjadi Kepala Desa, termasuk usia, pendidikan, dan tidak terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati negara. - **Penanggung Jawab dan Panitia Pemilihan:** Pembentukan panitia pemilihan oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) yang terdiri dari anggota BPD dan perangkat desa, serta tugas-tugas panitia dalam penjaringan, penyaringan, pendaftaran, dan pelaksanaan pemilihan. - **Proses Pemilihan:** Tata cara penjaringan, penyaringan, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan calon terpilih, termasuk ketentuan mengenai quorum, pemilihan ulang jika terdapat suara yang sama, dan pengesahan oleh Bupati. - **Masa Jabatan dan Tugas Kepala Desa:** Masa jabatan Kepala Desa selama 5 tahun, tugas dan kewajibannya dalam memimpin pemerintahan desa, membina masyarakat dan perekonomian desa, serta memelihara ketentraman dan ketertiban. - **Pemberhentian Kepala Desa:** Ketentuan mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap Kepala Desa, termasuk alasan-alasan pemberhentian seperti melalaikan tugas, melakukan perbuatan melawan hukum, atau ditolak pertanggungjawabannya oleh BPD.

1. Apabila penyelenggaraan pencalonan sampai dengan pengangkatan Kepala Desa tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, pejabat yang berwenang dapat memperpanjang waktunya untuk selama-lamanya 3 (tiga) bulan, kepada Kepala Desa yang lama untuk tetap melaksanakan tugas sampai dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan. 2. Apabila perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) ternyata belum cukup, maka pejabat yang berwenang menetapkan Penjabat Kepala Desa. 3. Biaya pemilihan dibebankan kepada bantuan dari APBD Batang Hari dan APPKD desa yang bersangkutan, dan diupayakan sehemat mungkin. 4. Anggota panitia pemilihan Kepala Desa dan atau siapapun juga yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam pemilihan Kepala Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan, dikenakan tindakan dan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 5. Apabila ditemukan penyimpangan jumlah suara hasil pemilihan, yang sengaja atau tidak sengaja dilakukan oleh panitia pemilihan atau siapapun juga, maka proses penyelesaian diatur dalam Tata Tertib Pemilihan. 6. Panitia pemilihan serta siapapun juga yang terbukti melakukan penyimpangan sebagaimana dimaksud ayat (5) di atas di tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)