Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 3/2012 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:27 Juni 2012
Pemerintahan DesaPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan27 Juni 2012
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, membiayai pembangunan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, PBB-P2 menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek dan Subjek Pajak: PBB-P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
  2. Dasar Pengenaan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu yang ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.
  3. Tarif Pajak: Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000,00.
  4. Wilayah Pemungutan: Pajak yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Karanganyar.
  5. Tata Cara Pemungutan: Wajib pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Pajak terutang terjadi pada saat ditetapkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
  6. Pembayaran dan Penagihan: Pajak harus dilunasi paling lambat 6 bulan sejak diterimanya SPPT. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Paksa jika pajak tidak dibayar tepat waktu.
  7. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKPD kepada Bupati. Jika keberatan ditolak, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya menyampaikan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja menyampaikan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.