Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar SKPD, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan/atau TPA sampah, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Produsen memiliki kewajiban terkait pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Pemerintah Daerah wajib melakukan pemeliharaan TPS, TPST, dan TPA, menyediakan sarana pengangkutan dan pengolahan sampah, serta sarana pemilahan sampah. Penyelenggara kegiatan insidentil wajib mengelola sampahnya. Pengelolaan sampah meliputi perencanaan, pelaksanaan (pengurangan dan penanganan sampah), evaluasi, dan pembentukan lembaga pengelola. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan TPA sampah. Kerja sama antar pemerintah daerah atau dengan badan usaha dapat dilakukan dalam pengelolaan sampah. Peran masyarakat ditingkatkan melalui berbagai kegiatan dan pemberian saran. Pemerintah Daerah mengenakan retribusi atas pelayanan persampahan. Walikota melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah.