Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 6/2012 · Perda Kota Semarang No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2012Tanggal Penetapan:26 Juli 2012
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku26 Juli 2012
Tanggal Penetapan26 Juli 2012
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1993), kecuali yang mengatur tentang pembersihan/pengurasan sumur tinja.

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar SKPD, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan/atau TPA sampah, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Produsen memiliki kewajiban terkait pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Pemerintah Daerah wajib melakukan pemeliharaan TPS, TPST, dan TPA, menyediakan sarana pengangkutan dan pengolahan sampah, serta sarana pemilahan sampah. Penyelenggara kegiatan insidentil wajib mengelola sampahnya. Pengelolaan sampah meliputi perencanaan, pelaksanaan (pengurangan dan penanganan sampah), evaluasi, dan pembentukan lembaga pengelola. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan TPA sampah. Kerja sama antar pemerintah daerah atau dengan badan usaha dapat dilakukan dalam pengelolaan sampah. Peran masyarakat ditingkatkan melalui berbagai kegiatan dan pemberian saran. Pemerintah Daerah mengenakan retribusi atas pelayanan persampahan. Walikota melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Walikota dapat menerapkan sanksi administrasi kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. 2. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan yang disebutkan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran/peringatan, paksaan pemerintah daerah, biaya paksa, dan pencabutan/pembatalan perizinan. 3. Pelanggaran terhadap larangan tertentu dan tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administrasi biaya paksa dapat diancam dengan pidana kurungan atau denda.