Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 113 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam

Juga dikenal sebagai: Keppres 113/1993 · Keppres No. 113 Tahun 1993 · Keppres Nomor 113 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1993Tanggal Penetapan:3 Desember 1993
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1993
Tanggal Penetapan03 Desember 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 1993 mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 1991. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk mengembangkan layanan penerbangan berjadwal antara kedua negara, sesuai dengan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional. Persetujuan ini mencakup hak-hak angkutan, penunjukan perusahaan penerbangan, izin operasi, dan ketentuan mengenai kapasitas dan tarif. Selain itu, persetujuan ini juga mengatur tentang keamanan penerbangan, pembebasan bea masuk, dan ketentuan teknis serta komersial lainnya. Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)