di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam
Juga dikenal sebagai: Keppres 113/1993 · Keppres No. 113 Tahun 1993 · Keppres Nomor 113 Tahun 1993
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 1993 mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 1991. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk mengembangkan layanan penerbangan berjadwal antara kedua negara, sesuai dengan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional. Persetujuan ini mencakup hak-hak angkutan, penunjukan perusahaan penerbangan, izin operasi, dan ketentuan mengenai kapasitas dan tarif. Selain itu, persetujuan ini juga mengatur tentang keamanan penerbangan, pembebasan bea masuk, dan ketentuan teknis serta komersial lainnya. Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.