Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran ini ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan terkait pajak daerah dan retribusi daerah serta untuk mengintensifkan pemungutan pajak restoran sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan pembayaran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman untuk dikonsumsi di tempat atau di tempat lain, kecuali pelayanan untuk kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional dengan asas timbal balik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sementara Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima restoran atas penjualan makanan dan/atau minuman, dengan tarif pajak sebesar 10%. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, tata cara pemungutan dan penghitungan pajak, serta kewajiban Wajib Pajak dalam melaporkan dan membayar pajak terutang. Pemerintah Kota dapat menetapkan sistem pungutan yang berbeda sesuai dengan mekanisme, sistem, prosedur, dan klasifikasi usaha yang dilaksanakan.