di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 23/2008 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 23 Tahun 2008 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan tarif retribusi pelayanan kesehatan yang terdapat pada Lampiran II Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 36 Tahun 2003. Perubahan tarif tersebut meliputi:
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan dengan kondisi perekonomian terkini serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2003 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Hal-hal yang belum diatur akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.