Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 23 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 23/2008 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 23 Tahun 2008 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 23 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2008Tanggal Penetapan:17 April 2008
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku15 Mei 2008
Tanggal Penetapan17 April 2008
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 36 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan tarif retribusi pelayanan kesehatan yang terdapat pada Lampiran II Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 36 Tahun 2003. Perubahan tarif tersebut meliputi:

  1. Instalasi Kamar Jenazah, khususnya pada poin Ambulance dan Mobil Mayat.
  2. Pemeriksaan Laboratorium Klinik.
  3. UPF Penyakit THT (Telinga, Hidung, Tenggorokan).
  4. Instalasi Patologi Anatomi.
  5. SMF (Staf Medis Fungsional) Penyakit Anak.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan dengan kondisi perekonomian terkini serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2003 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Hal-hal yang belum diatur akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 36 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)