Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2005 ini mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas jalan dan perbengkelan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bekasi.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan kelancaran dan keamanan pelayanan kepada masyarakat pemakai jalan sehubungan dengan pertumbuhan lalu lintas yang pesat. Tujuannya adalah mewujudkan lalu lintas yang lancar, tertib, dan aman bagi keselamatan pengguna jalan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Manajemen Lalu Lintas:** Perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas oleh Dinas Perhubungan.
2. **Rekayasa Lalu Lintas:** Meliputi unsur-unsur rekayasa lalu lintas dan analisis dampak lalu lintas terhadap pembangunan pusat kegiatan.
3. **Perlengkapan Jalan:** Mengatur fungsi, jenis, pengadaan, pemasangan, pemeriksaan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan.
4. **Penggunaan Jalan:** Mengatur pemanfaatan ruang lalu lintas, pengamanan penggunaan jalan, penggunaan jalan oleh kendaraan barang, pengawasan dan pengendalian angkutan barang khusus peti kemas, penggunaan jalan di luar kepentingan lalu lintas, serta parkir dan bongkar muat barang.
5. **Pemindahan Kendaraan:** Mengatur penyelenggaraan pemindahan kendaraan bermotor dalam kondisi tertentu.
6. **Pembinaan Pemakai Jalan:** Meliputi pendidikan mengemudi, fasilitas pejalan kaki, serta penyuluhan dan bimbingan keselamatan.
7. **Badan Koordinasi Lalu Lintas:** Pembentukan badan koordinasi lalu lintas untuk menampung aspirasi masyarakat.
8. **Pemeliharaan, Perawatan, dan Perbaikan Kendaraan Bermotor:** Mengatur izin bengkel, pembinaan bengkel, serta persyaratan terkait pool dan agen.