Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial

Juga dikenal sebagai: Permenko PMK 2/2019 · Permenko PMK No. 2 Tahun 2019 · Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2019Tanggal Penetapan:31 Mei 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
TemaKelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial
LokasiKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku11 Juni 2019
Tanggal Penetapan31 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas kelompok kerja perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan susunan keanggotaan serta memperkuat tugas dan fungsi kelompok kerja tersebut. Peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan organisasi saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (Pokja P3AKS) dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pokja P3AKS bertugas membantu Tim Koordinasi Pusat dalam melaksanakan koordinasi program, advokasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial. Pokja P3AKS juga menyelenggarakan fungsi penyiapan rapat koordinasi, pembahasan masalah, dan pendampingan Tim Koordinasi Pusat. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Pokja P3AKS dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/lembaga terkait.

(-)

(-)