di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 107/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang Dan Tongkol
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 107/KEPMEN-KP/2015 · Kepmen KKP No. 107/KEPMEN-KP/2015
Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang, dan Tongkol (RPP-TCT) sebagai acuan bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya ikan tuna, cakalang, dan tongkol. RPP-TCT bertujuan untuk mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan tuna, cakalang, dan tongkol secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat perikanan.
Latar Belakang dan Tujuan:
RPP-TCT dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan perikanan tuna, cakalang, dan tongkol secara bertanggung jawab, menjamin kualitas, keanekaragaman, dan ketersediaan sumber daya ikan. Tujuannya adalah sebagai arah dan pedoman bagi Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan perikanan tuna, cakalang, dan tongkol.
Ketentuan Substansial:
RPP-TCT mencakup:
RPP-TCT berlaku di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang relevan, termasuk Laut Lepas Samudera Hindia dan Pasifik.