di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Proyek Pemerintah Untuk Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi Dan Tsunami Yang Dibiayai Dengan Hibah Luar Negeri Yang Pelaksanaanya Belum Selesai Sampai Dengan Tanggal 31 Maret 2009
Juga dikenal sebagai: PMK 121/PMK.03/2009 · PMK No. 121/PMK.03/2009
Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan dalam bentuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri. Proyek ini bertujuan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah serta kehidupan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara, pascabencana alam gempa bumi dan tsunami. Kebijakan ini diambil karena pelaksanaan proyek tersebut belum selesai hingga 31 Maret 2009. Dalam peraturan ini, PPN yang terutang atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, dan penyerahan BKP/JKP oleh Kontraktor Utama dan Subkontraktor tidak dipungut. Namun, PPN tetap dipungut atas perolehan BKP/JKP oleh Subkontraktor, yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Tata cara pemberian fasilitas ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.