Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 9/2011 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2011Tanggal Penetapan:6 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku06 Juni 2011
Tanggal Penetapan06 Juni 2011
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Terminal Angkutan (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan memungut Retribusi Terminal sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memanfaatkan pelayanan tersebut. Retribusi terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang digunakan, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak. Struktur tarif mencakup berbagai jenis kendaraan dan fasilitas, seperti angkutan pedesaan, bus, pick up, truk, kios, toko, gudang, kantin, MCK, pangkalan gerobak, dan tempat penitipan barang. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi yang terutang selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan STRD. Bupati dapat memberikan keputusan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi atau jika terjadi bencana.

Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.