Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 249/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: PMK 249/PMK.011/2014 · PMK No. 249/PMK.011/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2015
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Sektor Tertentu.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dari Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya, dengan fokus pada pemberian fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) untuk sektor industri tertentu pada tahun anggaran 2015. Tujuannya adalah untuk mendukung kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa BM DTP diberikan kepada sektor industri tertentu dengan alokasi anggaran yang ditetapkan. BM DTP diberikan atas impor barang dan bahan oleh perusahaan di sektor industri tertentu, dengan pengecualian untuk barang dan bahan yang dikenakan bea masuk 0%, berdasarkan perjanjian internasional, atau dikenakan bea masuk anti-dumping dan tindakan pengamanan. Peraturan ini juga menetapkan peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengelolaan anggaran subsidi BM DTP.

(-)

(-)