Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 935.615.162.000,00, belanja daerah sebesar Rp 874.426.886.914,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 61.188.275.086,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp10.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp14.599.526.085,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp (4.599.526.085,00) dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 56.588.749.001,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pengeluaran perhitungan pihak ketiga.