Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2012 tentang Dana Cadangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 4/2012 · Perda Kabupaten Garut No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2012Tanggal Penetapan:20 Januari 2012
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDana Cadangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku24 Januari 2012
Tanggal Penetapan20 Januari 2012
Tempat PenetapanTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Dana Cadangan Daerah Kabupaten Garut.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembentukan Dana Cadangan Daerah bertujuan untuk mendanai program dan kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran, khususnya untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ketentuan Substansial:

Dana cadangan daerah bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah. Besaran alokasi dana cadangan daerah untuk tahun anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp 15.011.146.463,59. Dana cadangan daerah dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah. Dana ini tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan. Dana cadangan daerah dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah, seperti deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat Utang Negara (SUN), atau surat berharga lainnya yang dijamin pemerintah. Bunga/deviden yang diperoleh merupakan komponen pendapatan daerah.

Penggunaan dana cadangan daerah dalam satu tahun anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBD. Pemindahbukuan dana dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa BUD atas persetujuan PPKD. Pertanggungjawaban dana cadangan daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang keuangan. Pengawasan terhadap pengelolaan dana cadangan daerah dilakukan oleh Bupati.

(-)

(-)