Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 16/2011 · Perda Kabupaten Buru No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juni 2011
Tempat PenetapanNamlea

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2005 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 50 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Buru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi penggantian biaya cetak Kartu Keluarga (KK), KTP, dan penerbitan Akta Pencatatan Sipil (perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama). Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi yang mendapatkan pelayanan penerbitan KK, KTP, dan Akta Pencatatan Sipil, kecuali penerbitan Kutipan Akta Kelahiran.

Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup biaya cetak dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tarif retribusi dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) serta jenis pelayanan (misalnya, pencatatan perkawinan di dalam atau di luar kantor, jam kerja, atau hari libur). Masa retribusi adalah saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah)