di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2012 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti
Juga dikenal sebagai: PERPRES 100/2012 · PERPRES No. 100 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 100 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja PNS tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Peneliti setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Agustus 2012. PNS yang merangkap jabatan struktural hanya menerima satu tunjangan yang lebih menguntungkan. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan lain atau karena alasan lain sesuai peraturan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.