Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 100 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2012 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti

Juga dikenal sebagai: PERPRES 100/2012 · PERPRES No. 100 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 100 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2012Tanggal Penetapan:17 November 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Peneliti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 November 2012
Tanggal Penetapan17 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja PNS tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Peneliti setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Agustus 2012. PNS yang merangkap jabatan struktural hanya menerima satu tunjangan yang lebih menguntungkan. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan lain atau karena alasan lain sesuai peraturan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Agustus 2012, bagi PNS yang telah menerima Tunjangan Peneliti berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2007, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya Tunjangan Peneliti.

(-)