Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur pemberian honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan besaran honorarium yang diterima oleh para pejabat tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi besaran honorarium yang diberikan setiap bulan, yaitu Rp23.625.000,00 untuk Ketua, Rp22.444.000,00 untuk Wakil Ketua, dan Rp20.081.000,00 untuk Anggota. Selain itu, bagi anggota yang berasal dari unsur pemerintah, honorarium diberikan sebesar selisih antara honorarium yang diterima sebagai anggota dengan gaji pokok sebagai Pegawai Negeri Sipil. Tata cara pembayaran honorarium diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.