Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 84 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2016 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 84/2016 · PERPRES No. 84 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 84 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2016Tanggal Penetapan:4 Oktober 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHonorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Oktober 2016
Tanggal Penetapan04 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur pemberian honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan besaran honorarium yang diterima oleh para pejabat tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi besaran honorarium yang diberikan setiap bulan, yaitu Rp23.625.000,00 untuk Ketua, Rp22.444.000,00 untuk Wakil Ketua, dan Rp20.081.000,00 untuk Anggota. Selain itu, bagi anggota yang berasal dari unsur pemerintah, honorarium diberikan sebesar selisih antara honorarium yang diterima sebagai anggota dengan gaji pokok sebagai Pegawai Negeri Sipil. Tata cara pembayaran honorarium diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.

(-)

(-)