Peraturan Daerah ini mengatur tentang kinerja dan disiplin Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik yang didukung oleh pegawai yang profesional dan akuntabel, serta untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pegawai melalui sistem manajemen kepegawaian yang komprehensif dan konsisten.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penetapan jabatan setiap pegawai berdasarkan kelembagaan organisasi perangkat daerah.
2. Penetapan target kinerja pegawai setiap tahun yang dijabarkan setiap bulan, meliputi prestasi kerja dan kedisiplinan.
3. Pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai berdasarkan standar kerja yang meliputi standar prosedur operasional, sarana kerja, biaya kerja, waktu kerja, pegawai, dan teknis lainnya.
4. Penilaian kinerja pegawai setiap bulan yang diakumulasikan menjadi kinerja tahunan.
5. Penetapan kenaikan pangkat PNS sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja.
6. Penetapan pola karir PNS sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja.
7. Pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja, beban kerja, tempat bekerja, atau kelangkaan profesi.
8. Penetapan pegawai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja.
9. Kewajiban dan larangan bagi PNS.
10. Pengaturan mengenai disiplin Pegawai Non PNS diatur dengan Peraturan Gubernur.
11. Pembentukan Baperjakat untuk menjamin kualitas dan objektivitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah.
12. Pembangunan, penyusunan, dan pengembangan sistem informasi pengukuran kinerja dan disiplin Pegawai yang terintegrasi.
13. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dalam pengukuran kinerja dan disiplin Pegawai dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi lain, Pemerintah Kabupaten/Kota, atau pihak lain.
14. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap kinerja dan disiplin Pegawai serta menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian.