Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 8/2003 · Perda Kabupaten Kendal No. 8 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2003Tanggal Penetapan:30 Juni 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku03 Juli 2003
Tanggal Penetapan30 Juni 2003
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 Seri: B Nomor :7)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar. Perubahan tersebut meliputi definisi Dinas Pengelolaan Pasar, pembinaan dan pengelolaan pasar daerah yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Kendal, serta pengelolaan sehari-hari oleh Kepala Pasar yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Selain itu, diatur mengenai izin penggunaan tanah Pemerintah Daerah di lingkungan pasar yang belum dimanfaatkan, dengan perpanjangan izin berlaku untuk jangka waktu satu tahun. Terdapat penambahan nomor urut pada Pasal 15 ayat (3). Pelaksanaan teknis peraturan ini dilaksanakan oleh Dinas Pengelolaan Pasar.

(-)

(-)