di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 139 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara XI
Juga dikenal sebagai: PP 139/2015 · PP No. 139 Tahun 2015 · PP Nomor 139 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perkebunan Nusantara XI. Tujuannya adalah mendukung program kedaulatan pangan dan energi melalui peningkatan produksi, revitalisasi kapasitas pabrik gula, peningkatan kualitas gula, dan hilirisasi produk berbasis tebu. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham Negara pada PT Perkebunan Nusantara XI.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Perkebunan Nusantara XI yang telah diubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut sebesar Rp65.000.000.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.