Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 139 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 139 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara XI

Juga dikenal sebagai: PP 139/2015 · PP No. 139 Tahun 2015 · PP Nomor 139 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara XI
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perkebunan Nusantara XI. Tujuannya adalah mendukung program kedaulatan pangan dan energi melalui peningkatan produksi, revitalisasi kapasitas pabrik gula, peningkatan kualitas gula, dan hilirisasi produk berbasis tebu. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham Negara pada PT Perkebunan Nusantara XI.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Perkebunan Nusantara XI yang telah diubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut sebesar Rp65.000.000.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

(-)

(-)