Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 221 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 221 Tahun 1964 tentang Pembentukan Staf Komando Tertinggi Retooling Alat Revolusi

Juga dikenal sebagai: Keppres 221/1964 · Keppres No. 221 Tahun 1964 · Keppres Nomor 221 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1964Tanggal Penetapan:7 September 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Staf Komando Tertinggi Retooling Alat Revolusi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1964
Tanggal Penetapan07 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini merupakan kelanjutan dari Keputusan Presiden No. 125 Tahun 1964.

Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan Staf Komando Tertinggi Retooling Alat Revolusi. Staf ini terdiri dari Biro Politik dengan anggota yang telah ditunjuk, para Asisten Urusan yang bertanggung jawab atas bidang mental idiologi, legislatif, eksekutif, angkatan bersenjata, kemasyarakatan, dan urusan khusus, serta para Sekretaris yang bertugas sebagai Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris. Selain itu, ditunjuk pula seorang Jurubicara.

(-)

(-)