Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 6/2020 · Perda Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2020Tanggal Penetapan:17 November 2020
Penanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku17 November 2020
Tanggal Penetapan17 November 2020
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Maros (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2020 Nomor 78).

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Maros. Tujuannya adalah untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang/barang guna menekan penyebaran COVID-19, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19, serta memperkuat upaya penanganan kesehatan. Ketentuan substansial mencakup kewajiban protokol kesehatan bagi setiap orang dan badan, larangan-larangan tertentu seperti berkumpul massal, kegiatan yang tidak menerapkan protokol kesehatan, penolakan pemeriksaan COVID-19, serta penyembunyian gejala COVID-19. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan protokol kesehatan, ketersediaan obat-obatan dan APD, lahan pemakaman, sosialisasi kebijakan, keakuratan informasi, pemantauan dan evaluasi, tindak lanjut pelaporan, penegakan hukum, serta pemberian insentif dan penghargaan. Masyarakat berperan serta dalam pengawasan, pelaporan, penyediaan fasilitas, dan pemberian edukasi terkait pencegahan COVID-19.

1. Semua ketentuan terkait dengan penanganan COVID-19 yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif berupa sanksi ringan, sedang, dan berat. 2. Pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenakan teguran lisan/tertulis, pembubaran paksa kegiatan, penghentian sementara operasional, denda administratif, penutupan paksa, atau pencabutan izin. 3. Orang yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenakan teguran lisan/tertulis, pembubaran paksa kegiatan, kerja sosial, atau denda administratif. 4. Pelanggaran terhadap larangan dikenakan sanksi ringan berupa peringatan lisan/tertulis, sanksi sedang berupa pembubaran paksa, dan/atau sanksi berat berupa denda administratif.