Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Maros. Tujuannya adalah untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang/barang guna menekan penyebaran COVID-19, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19, serta memperkuat upaya penanganan kesehatan. Ketentuan substansial mencakup kewajiban protokol kesehatan bagi setiap orang dan badan, larangan-larangan tertentu seperti berkumpul massal, kegiatan yang tidak menerapkan protokol kesehatan, penolakan pemeriksaan COVID-19, serta penyembunyian gejala COVID-19. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan protokol kesehatan, ketersediaan obat-obatan dan APD, lahan pemakaman, sosialisasi kebijakan, keakuratan informasi, pemantauan dan evaluasi, tindak lanjut pelaporan, penegakan hukum, serta pemberian insentif dan penghargaan. Masyarakat berperan serta dalam pengawasan, pelaporan, penyediaan fasilitas, dan pemberian edukasi terkait pencegahan COVID-19.