Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 14/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Banyumas. Latar belakang peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar dan acuan dalam pengelolaan, pengembangan, dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menyediakan layanan perpustakaan yang cepat, tepat, dan akurat, mengembangkan perpustakaan di daerah, dan meningkatkan budaya gemar membaca.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan perpustakaan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, dengan persyaratan minimal seperti koleksi perpustakaan, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan. Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis perpustakaan seperti Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah/Madrasah, Perpustakaan Khusus, Perpustakaan Keliling, dan Sudut Baca, serta standar penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan. Setiap Kecamatan, Desa, Kelurahan dan Sekolah/Madrasah wajib mengalokasikan anggaran untuk pengembangan perpustakaan dan penghasilan tenaga Perpustakaan. Sekolah/Madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.

Hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan juga diatur, termasuk hak untuk memperoleh layanan perpustakaan, mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam evaluasi penyelenggaraan perpustakaan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kelestarian koleksi perpustakaan, merawat naskah kuno, dan mematuhi peraturan perpustakaan. Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan, serta bertanggung jawab untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam, naskah kuno, tenaga perpustakaan, Dewan Perpustakaan, organisasi profesi pustakawan, pembudayaan gemar membaca, kerjasama dan peran serta masyarakat, pembiayaan perpustakaan, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administrasi berupa denda kepada Pemustaka yang menggunakan fasilitas Perpustakaan Daerah yang melanggar ketentuan batas waktu. 2. Setiap orang atau badan yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 25, Pasal 29 ayat (1)dan Pasal 49 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan dan/atau paksaan pemerintah. 3. Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).