Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Nunukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 6/2012 · Perda Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2012Tanggal Penetapan:25 Juli 2012
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Nunukan
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku25 Juli 2012
Tanggal Penetapan25 Juli 2012
Tempat PenetapanNunukan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi HIV dan AIDS di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah bahwa HIV merupakan virus yang merusak sistem kekebalan tubuh dan penularannya semakin meluas, sehingga memerlukan penanggulangan yang sistematis dan komprehensif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS, seperti kampanye, pencegahan, VCT, perawatan, pengobatan, dan koordinasi multipihak.
  2. Prinsip-prinsip dasar pencegahan HIV dan AIDS, termasuk memperhatikan nilai-nilai agama dan budaya, memperkokoh ketahanan keluarga, dan meningkatkan perilaku hidup sehat.
  3. Kewajiban dan larangan bagi ODHA, seperti melindungi pasangan seksual dan tidak mendonorkan darah.
  4. Penggunaan kondom bagi orang yang melakukan hubungan seksual berisiko.
  5. Pemeriksaan IMS di klinik yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan.
  6. Kewajiban dan larangan bagi pemilik/pengelola tempat hiburan, panti pijat, perusahaan, dan tempat potensial lainnya, seperti memberikan penyuluhan dan tidak melakukan PHK karena status HIV.
  7. Kewajiban bagi petugas kesehatan untuk mengikuti prosedur kewaspadaan universal.
  8. Penyediaan sarana dan prasarana oleh Pemerintah Daerah, seperti skrining HIV, layanan pencegahan penularan dari ibu ke anak, dan media informasi.
  9. Pelaksanaan tes HIV secara sukarela dengan konseling sebelum dan sesudah tes.
  10. Kerahasiaan informasi status HIV seseorang.
  11. Penyediaan layanan kesehatan bagi ODHA tanpa stigmatisasi dan diskriminasi.
  12. Kegiatan pengobatan ODHA berbasis klinik dan berbasis keluarga/masyarakat.
  13. Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pengobatan oleh Pemerintah Daerah.
  14. Kegiatan perawatan dan dukungan terhadap ODHA berdasarkan pendekatan medis, psikologis, agama, sosial, dan ekonomis.
  15. Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) untuk mengkoordinasikan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS.
  16. Peran serta masyarakat dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS.
  17. Pembiayaan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS dari APBD dan sumber lain yang sah.
  18. Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan oleh Bupati terhadap kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS.

(-)

1. Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administrasi terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, dan 14 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-