di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Beasiswa Kementerian Pertahanan kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk Mengikuti Pendidikan di Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Permenhan 23/2018 · Permenhan No. 23 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 23 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan sumber daya manusia berkualitas bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia melalui pemberian beasiswa kepada Warga Negara Indonesia untuk pendidikan di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi di masa depan dengan individu yang berpendidikan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki visi dan jiwa kepemimpinan yang kuat.
Ketentuan Substansial: Beasiswa diberikan kepada lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi di Kemhan. Beasiswa mencakup biaya pendidikan, uang saku, dan transportasi. Penerima beasiswa wajib mengikuti seleksi menjadi perwira prajurit karier TNI atau PNS Kemhan setelah lulus. Persyaratan meliputi nilai rata-rata ijazah, usia, surat keterangan kepolisian, dan pernyataan kesanggupan. Kepanitiaan seleksi dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. Kewenangan pemberian beasiswa berada di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan berbagai pejabat terkait bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan program beasiswa.