Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Transportasi Pakuan Kota Bogor dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan transportasi kepada masyarakat, mendorong perekonomian daerah, menunjang pembangunan daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Perumda Trans Pakuan Kota Bogor menyelenggarakan kegiatan usaha meliputi bidang angkutan (angkutan umum dan wisata), bengkel umum, kendaraan derek, perparkiran, periklanan, stasiun pengisian bahan bakar, dan jenis usaha lainnya di bidang transportasi. Sumber modal Perumda Trans Pakuan Kota Bogor dapat terdiri atas penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda Trans Pakuan Kota Bogor terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Perumda Trans Pakuan Kota Bogor wajib memiliki Satuan Pengawas Intern. Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis 5 tahunan dan rencana kerja dan anggaran tahunan. Pengurusan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik. Perumda Trans Pakuan Kota Bogor dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan penugasan kepada Perumda Trans Pakuan Kota Bogor. Evaluasi Perumda Trans Pakuan Kota Bogor dilakukan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali. Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor. Perumda Trans Pakuan Kota Bogor dapat melakukan perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.