Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68 /POJK.03/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68 /POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Palang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 68 /POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 68 /POJK.03/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Perasuransian

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Palang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 68/POJK.05/2016 ini ditetapkan untuk mengatur perizinan usaha dan kelembagaan bagi perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai bentuk badan hukum, kepemilikan, nama perusahaan, dan permodalan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha, termasuk dokumen yang harus dilampirkan dalam pengajuan izin. Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha wajib mematuhi ketentuan mengenai susunan organisasi, sumber daya manusia, dan keanggotaan pada asosiasi. Peraturan ini juga mengatur tentang pengendalian, pelaporan, dan pencabutan izin usaha. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat tercipta tata kelola yang baik dan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

  • 1. Perusahaan yang mengajukan permohonan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan dan belum menyampaikan dokumen secara lengkap, maka berlaku ketentuan dalam Peraturan OJK ini.
  • 2. Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan OJK ini diundangkan, dikecualikan dari kewajiban Pasal 5 ayat (1) sepanjang tidak melakukan perubahan nama.
  • 3. Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan dan belum memenuhi ketentuan mengenai Tenaga Ahli harus menyesuaikan paling lama 3 tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
  • 4. Sertifikat yang telah diperoleh dari Asosiasi atau lembaga sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, dinyatakan tetap sah dan berlaku.
  • 5. Asosiasi atau lembaga yang telah melaksanakan sertifikasi wajib memenuhi ketentuan sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi paling lama 3 tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
  • 6. Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 dinyatakan tetap sah dan berlaku.

  • 1. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.
  • 2. Sanksi administratif dilakukan secara bertahap.
  • 3. OJK dapat mengenakan sanksi tambahan berupa larangan menjadi pemegang saham, Pengendali, Direksi, atau Dewan Komisaris.