di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 312.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Periode Pertama Bulan Agustus Tahun 2026
Juga dikenal sebagai: Kepmen ESDM 312.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 312.K/MB.01/MEM.B/2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan acuan harga dalam kegiatan penjualan komoditas mineral logam dan batubara di pasar domestik maupun internasional.
Kebijakan ini menetapkan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) dan Harga Batubara Acuan (HBA) yang berlaku untuk periode pertama bulan Agustus tahun 2026. HMA yang ditetapkan mencakup berbagai komoditas seperti nikel, kobalt, timbal, seng, aluminium, tembaga, emas, perak, timah, mangan, bijih besi, bijih krom, dan konsentrat titanium. Sementara itu, HBA ditetapkan untuk empat kategori batubara berdasarkan nilai kalor (GAR) yang berbeda. HMA dan HBA tersebut berfungsi sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Mineral Logam (HPM) dan Harga Patokan Batubara (HPB) yang digunakan oleh pelaku usaha pertambangan dalam transaksi penjualan komoditas terkait.