Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 3/2016 · Perda Kota Pontianak No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2016Tanggal Penetapan:7 Juni 2016
Badan Usaha Milik DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku07 Juni 2016
Tanggal Penetapan07 Juni 2016
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2009 Nomor 4 Seri E Nomor 3)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah terkait pelayanan air minum, seperti Pemerintah Daerah, DPRD, PDAM, air baku, air minum, dan lainnya. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran, dimana sanksi denda diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. PDAM wajib memberikan kompensasi jika tidak menindaklanjuti laporan pelanggan, yang juga akan diatur dengan Peraturan Walikota. Pasal 30 ayat (1) dan (2) dihapus karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait delegasi kewenangan mengatur.

(-)

(-)