Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 1/2022 · Peraturan BMKG No. 1 Tahun 2022 · Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2022Tanggal Penetapan:18 April 2022
Meteorologi & GeofisikaStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku28 April 2022
Tanggal Penetapan18 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika.

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang adanya relokasi dan perubahan nomenklatur unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup perubahan dalam Lampiran II yang mengatur organisasi dan tata kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta stasiun-stasiun terkait. Perubahan ini melibatkan penyesuaian nama, kelas, dan lokasi dari berbagai unit pelaksana teknis di seluruh wilayah Indonesia.

(-)

(-)