Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 83/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 83/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Riset Perikanan Tuna

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 83/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 83/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Loka Riset Perikanan Tuna
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Perikanan Tuna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 492).

Peraturan Menteri ini menetapkan organisasi dan tata kerja Loka Riset Perikanan Tuna. Loka Riset Perikanan Tuna berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan. Loka Riset Perikanan Tuna bertugas melaksanakan riset sumber daya perikanan tuna dan sejenisnya (tuna like species). Dalam melaksanakan tugasnya, Loka Riset Perikanan Tuna menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana, program, dan anggaran riset perikanan tuna; pelaksanaan riset sumber daya perikanan tuna dan sejenisnya di wilayah Negara Republik Indonesia di perairan Samudera Hindia; pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset; pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Susunan organisasi Loka Riset Perikanan Tuna terdiri atas Urusan Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Urusan Umum bertugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Loka Riset Perikanan Tuna sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Kepala Loka Riset Perikanan Tuna merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a, dan Kepala Urusan Umum merupakan Jabatan Pelaksana atau jabatan struktural eselon V.a. Loka Riset Perikanan Tuna berlokasi di Kabupaten Benoa, Provinsi Bali.

1. Seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Loka Riset Perikanan Tuna berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2017, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)