di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog
Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 1/2022 · Peraturan BSN No. 1 Tahun 2022 · Peraturan BSN Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2020 dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pelaksanaan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Metrolog. Kebijakan ini mencakup pengaturan mengenai penyelenggaraan uji kompetensi yang bertujuan mengukur kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural berdasarkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog. Uji kompetensi ini diperlukan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Penguji yang bertugas melaksanakan uji kompetensi, serta metode pelaksanaan uji kompetensi yang dapat dilakukan secara daring atau tatap muka. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon peserta uji kompetensi.