Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 5/2015 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 2015 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2015Tanggal Penetapan:23 Oktober 2015
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku23 Oktober 2015
Tanggal Penetapan23 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp 43.824.300.560.665,00 dan belanja daerah sebesar Rp 37.799.664.298.459,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 6.024.636.262.206,00. Pembiayaan neto adalah Rp 3.137.278.444.590,00, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 9.160.897.609.233,00. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan total aset sebesar Rp 425.353.600.919.701,00, total kewajiban sebesar Rp 577.594.425.006,00, dan total ekuitas dana sebesar Rp 424.776.006.494.695,00. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 9.069.887.775.249,00. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)