Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2006 tentang Izin Pengusahaan, Pengambilan Dan Pengelolaan Sarang Burung Walet Dan Sriti (Collocalia) Di Habitat Alami (In-Situ) Dan Habitat Buatan (Ex-Situ)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 15/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2006Tanggal Penetapan:24 April 2006
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & PertanianPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pengusahaan, Pengambilan Dan Pengelolaan Sarang Burung Walet Dan Sriti (Collocalia) Di Habitat Alami (In-Situ) Dan Habitat Buatan (Ex-Situ)
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku24 April 2006
Tanggal Penetapan24 April 2006
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2006 mengatur tentang izin pengusahaan, pengambilan, dan pengelolaan sarang burung walet dan sriti (Collocalia) di habitat alami (in-situ) dan habitat buatan (ex-situ). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi habitat burung walet dan sriti, serta mengawasi pengambilan dan pengusahaan sarang burung. Tujuannya adalah untuk menata pengusahaan sarang burung walet dan sriti agar tidak mengganggu kesehatan dan lingkungan.

Peraturan ini mengatur lokasi sarang burung walet dan sriti, yang meliputi habitat alami (kawasan hutan negara, gua alam) dan habitat buatan (bangunan baru, rumah/gedung tua). Setiap orang atau badan usaha yang melakukan pengusahaan sarang burung walet dan sriti wajib memiliki izin dari Bupati. Permohonan izin harus melampirkan proposal pengusahaan, rekomendasi pejabat teknis, surat pernyataan mempekerjakan masyarakat setempat, surat pernyataan mentaati persyaratan teknis, dan hasil uji laboratorium (khusus habitat buatan). Izin berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi izin pengusahaan sarang burung walet dan sriti, yang termasuk dalam retribusi perizinan tertentu. Obyek retribusi adalah setiap usaha pengusahaan sarang burung walet dan sriti di wilayah daerah, dan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan usaha tersebut. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan tempat pengusahaan. Pemegang izin memiliki hak untuk memanfaatkan sarang burung walet dan sriti hasil pengelolaannya, serta kewajiban untuk menjaga kesehatan lingkungan, membayar pungutan, mempekerjakan tenaga kerja setempat, melakukan uji laboratorium lingkungan, dan melaporkan hasil pengusahaan.

(-)

1. Pemegang izin Pengusahaan Pengelolaan Sarang Burung Walet dan Sriti (Collocalia) yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin Pengusahaan Sarang Burung Walet dan Sriti (Collocalia). 2. Sanksi administratif berupa pencabutan izin apabila: a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah ini; b. melakukan perluasan Pengusahaan Sarang Burung Walet dan Sriti (Collocalia) tanpa izin; c. melakukan pemindahan lokasi pengusahaan Sarang Burung Walet dan Sriti (Collocalia) tanpa izin;