Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 24/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 24 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 24 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2020Tanggal Penetapan:12 Desember 2020
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku22 Desember 2020
Tanggal Penetapan12 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, dengan menetapkan peraturan mengenai Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bertujuan untuk mewujudkan kawasan tersebut sebagai pusat kebudayaan, pariwisata, jasa, dan ekonomi kreatif nasional yang berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah lingkungan, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

Wilayah Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung meliputi 85 kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang. Operasionalisasi kawasan ini dilakukan secara terkoordinasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang dapat membentuk kelembagaan koordinasi pengelolaan kawasan. Gubernur wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala paling lama 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(-)

(-)