Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 3/2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2021Tanggal Penetapan:16 Februari 2021
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku16 Februari 2021
Tanggal Penetapan16 Februari 2021
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah perpustakaan sebagai wahana pelestarian budaya bangsa dan sumber informasi untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa. Tujuannya adalah meningkatkan wawasan dan pengetahuan masyarakat melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembentukan perpustakaan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, dengan syarat minimal memiliki koleksi, tenaga, sarana dan prasarana, sumber pendanaan, dan memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional.
  2. Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan (Pemerintah Daerah, Desa/Kelurahan, Masyarakat, keluarga).
  3. Pengelolaan dan pengembangan perpustakaan sesuai standar nasional perpustakaan, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
  4. Jenis perpustakaan: Umum, Sekolah/Madrasah, dan Khusus.
  5. Hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan.
  6. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan.
  7. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan.
  8. Standar Nasional Perpustakaan (koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, pengelolaan).
  9. Pengelolaan koleksi perpustakaan.
  10. Layanan perpustakaan.
  11. Organisasi profesi pustakawan.
  12. Kerja sama, peran serta masyarakat, dan promosi perpustakaan.
  13. Pembudayaan kegemaran membaca.
  14. Pengelolaan naskah kuno.
  15. Pembiayaan perpustakaan.
  16. Pembinaan dan pengawasan.
  17. Larangan terkait penyelenggaraan perpustakaan.

(-)

1. Penyelenggara Perpustakaan Pemerintah Daerah yang melanggar kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemberhentian bantuan pembinaan. 2. Penyelenggara Perpustakaan yang melanggar larangan menyimpan, memiliki, menyewakan dan/atau meminjamkan Bahan Pustaka yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat dan/atau Bahan Pustaka yang isinya bertentangan dengan kesusilaan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian bantuan pembinaan; dan/atau penutupan Perpustakaan. 3. Setiap orang yang merusak, menghilangkan atau menyalahgunakan Naskah Kuno dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.