Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah perpustakaan sebagai wahana pelestarian budaya bangsa dan sumber informasi untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa. Tujuannya adalah meningkatkan wawasan dan pengetahuan masyarakat melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pembentukan perpustakaan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, dengan syarat minimal memiliki koleksi, tenaga, sarana dan prasarana, sumber pendanaan, dan memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional.
- Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan (Pemerintah Daerah, Desa/Kelurahan, Masyarakat, keluarga).
- Pengelolaan dan pengembangan perpustakaan sesuai standar nasional perpustakaan, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
- Jenis perpustakaan: Umum, Sekolah/Madrasah, dan Khusus.
- Hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan.
- Kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan.
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan.
- Standar Nasional Perpustakaan (koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, pengelolaan).
- Pengelolaan koleksi perpustakaan.
- Layanan perpustakaan.
- Organisasi profesi pustakawan.
- Kerja sama, peran serta masyarakat, dan promosi perpustakaan.
- Pembudayaan kegemaran membaca.
- Pengelolaan naskah kuno.
- Pembiayaan perpustakaan.
- Pembinaan dan pengawasan.
- Larangan terkait penyelenggaraan perpustakaan.