Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 35/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 35 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Bangunan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 34 Tahun 2000 Seri B Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Bangunan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2009 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai upaya meningkatkan penataan dan penertiban bangunan serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Retribusi IMB dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang mendirikan, mengubah, atau merobohkan bangunan. Objek retribusi adalah pemberian izin mendirikan, mengubah, atau merobohkan bangunan, kecuali untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB. Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan faktor-faktor seperti lokasi, status, jumlah tingkat, fungsi, kelas, dan luas lantai bangunan. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Masa retribusi adalah jangka waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan. Saat retribusi terutang adalah sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa denda. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, terutama bagi masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana alam dan panti sosial. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan penerimaan negara.