Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai upaya meningkatkan penataan dan penertiban bangunan serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Retribusi IMB dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang mendirikan, mengubah, atau merobohkan bangunan. Objek retribusi adalah pemberian izin mendirikan, mengubah, atau merobohkan bangunan, kecuali untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB. Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan faktor-faktor seperti lokasi, status, jumlah tingkat, fungsi, kelas, dan luas lantai bangunan. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Masa retribusi adalah jangka waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan. Saat retribusi terutang adalah sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa denda. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, terutama bagi masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana alam dan panti sosial. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota.