Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 160 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 160 Tahun 1999 tentang Memberikan Amnesti Kepada Petrus Hari Hariyanto

Juga dikenal sebagai: Keppres 160/1999 · Keppres No. 160 Tahun 1999 · Keppres Nomor 160 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 1999Tanggal Penetapan:10 Desember 1999
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemberikan Amnesti Kepada Petrus Hari Hariyanto
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 1999
Tanggal Penetapan10 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dalam rangka mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik, dengan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, serta memperkokoh hak asasi manusia dan persatuan bangsa. Langkah hukum ini diambil untuk membebaskan terpidana yang terlibat dalam tindak pidana tertentu, setelah mempertimbangkan saran dan desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini memberikan amnesti kepada Petrus Hari Hariyanto, yang menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadapnya. Pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan serta Jaksa Agung. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)