Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 2/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 1996 tentang Retribusi Pemasukan dan Pengeluaran Ternak, Bahan Asal Ternak dan Hasil Asal Ternak, Produksi Bibit Ternak pada Perusahaan Pembibitan dan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Dalam Wilayah Dati I Kaltim (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 1996 Nomor 2.D); 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2006 Nomor 5); 3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2008 tentang Biaya Administrasi Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan dan Denda Pengembalian Buku Terlambat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 43); 4. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 03 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2009 Nomor 01); 5. Peraturan Daerah Provinsi kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2009 Nomor 02); 6. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 03 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Teknis Pengujian Dan Kalibrasi Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2009 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 44);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan umum dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek retribusi yang spesifik, serta cara pengukuran tingkat penggunaan jasa yang berbeda-beda. Peraturan ini juga mengatur prinsip penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administratif, penagihan, pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, pemanfaatan retribusi, dan peninjauan tarif retribusi.

1. Terhadap pemakaian Objek Retribusi Jasa Usaha yang telah diperjanjikan tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya perjanjian. 2. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan tagihan dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar Retribusi, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.