Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan umum dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek retribusi yang spesifik, serta cara pengukuran tingkat penggunaan jasa yang berbeda-beda. Peraturan ini juga mengatur prinsip penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administratif, penagihan, pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, pemanfaatan retribusi, dan peninjauan tarif retribusi.