Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1987 tentang Penambahan Dan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bhanda Ghara Reksa

Juga dikenal sebagai: PP 12/1987 · PP No. 12 Tahun 1987 · PP Nomor 12 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 1987Tanggal Penetapan:25 Mei 1987
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Dan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bhanda Ghara Reksa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 1987
Tanggal Penetapan25 Mei 1987
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda.

Peraturan ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bhanda Ghara Reksa. Latar belakang kebijakan ini adalah likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouses Indonesia dan PT. Sasana Bhanda, di mana kekayaan negara berupa sarana pergudangan di Paya Pasir Medan dan Proyek Pergudangan Cadangan Penyangga Karet di Palembang tidak cocok untuk dijadikan Kawasan Berikat. Oleh karena itu, kekayaan tersebut dialihkan sebagai penyertaan modal ke PT. Bhanda Ghara Reksa, yang berpengalaman dalam bidang pergudangan. Penambahan modal ini diatur oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama dengan Departemen Perdagangan dan Departemen Keuangan.

(-)

(-)