Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2013

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: UU 3/2013 · UU No. 3 Tahun 2013 · UU Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2013Tanggal Penetapan:11 Januari 2013
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Januari 2013
Tanggal Penetapan11 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Malaka bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Belu. Hal ini dilakukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi daerah dan meningkatkan otonomi daerah.

Ketentuan Substansial: Kabupaten Malaka dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Belu, mencakup 12 kecamatan. Pembentukan ini bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik. Kabupaten Malaka akan memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Ibu kota Kabupaten Malaka ditetapkan di Betun, Kecamatan Malaka Tengah. Pemerintah Kabupaten Malaka bertanggung jawab untuk menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah yang selaras dengan rencana tata ruang nasional dan provinsi.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Malaka menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Malaka dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur. 3. Sebelum Bupati Malaka bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka menetapkan peraturan daerah, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Belu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Malaka.

(-)