di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Juga dikenal sebagai: UU 3/2013 · UU No. 3 Tahun 2013 · UU Nomor 3 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Malaka bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Belu. Hal ini dilakukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi daerah dan meningkatkan otonomi daerah.
Ketentuan Substansial: Kabupaten Malaka dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Belu, mencakup 12 kecamatan. Pembentukan ini bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik. Kabupaten Malaka akan memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Ibu kota Kabupaten Malaka ditetapkan di Betun, Kecamatan Malaka Tengah. Pemerintah Kabupaten Malaka bertanggung jawab untuk menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah yang selaras dengan rencana tata ruang nasional dan provinsi.