Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Laporan keuangan ini juga dilengkapi dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 1.247.219.961.309,25 dan belanja daerah sebesar Rp 1.294.133.653.113,52, sehingga terjadi defisit sebesar Rp 46.913.691.804,27. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 186.042.825.331,55 dan pengeluaran sebesar Rp 5.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan bersih sebesar Rp 181.042.825.331,55. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah sebesar Rp 134.129.133.527,28. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Neraca per 31 Desember 2023 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.272.970.477.372,86, jumlah kewajiban sebesar Rp 14.518.712.285,9, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.258.451.765.086,96. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 186.137.740.178,55 dan saldo kas akhir sebesar Rp 134.199.484.428,28.