Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 6/2016 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2016Tanggal Penetapan:6 Desember 2016
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku06 Desember 2016
Tanggal Penetapan06 Desember 2016
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengamanatkan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi:

  1. Sekretariat Daerah Kabupaten (Tipe A)
  2. Sekretariat DPRD Kabupaten (Tipe A)
  3. Inspektorat Daerah Kabupaten (Tipe A)
  4. Dinas Daerah Kabupaten (dengan berbagai tipe dan bidang)
  5. Badan Daerah Kabupaten (dengan berbagai tipe dan fungsi)
  6. Kecamatan

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta Staf Ahli Bupati. Jabatan Perangkat Daerah juga diatur, termasuk eselon jabatan dan pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai Tahun 2017.

(-)