di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 6/2016 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengamanatkan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta Staf Ahli Bupati. Jabatan Perangkat Daerah juga diatur, termasuk eselon jabatan dan pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah.